Puluhan Preman Digelandang Polres Garut, Aksi Premanisme Semakin Mengerikan

Fani Ferdiansyah/Rivo
Puluhan preman digelandang ke Markas Polres Garut menyusul seorang anggota polisi dikeroyok satpam pabrik dan 4 calo angkot. 81 preman digiring ke Markas Polres Garut dari dua kawasan bebeda. Foto: Fani

GARUT, iNewsGarut.id - Puluhan preman digelandang ke Markas Polres Garut menyusul seorang anggota polisi dikeroyok satpam pabrik dan 4 calo angkot. 81 preman digiring ke Markas Polres Garut dari dua kawasan bebeda. 

Pengeroyokan seorang polisi terjadi pada di wilayah Karangpawitan beberapa waktu lalu.

"Untuk menjaga keamanan di Garut agar terbebas dari premanisme, saya tidak ingin masyarakat ditekan, diperlakukan kasar, dan mengalami kemacetan. Kemarin, kami berhasil menangkap lima orang tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri. Kami melihat situasi premanisme yang semakin serius dan perlu dilakukan tindakan pencegahan," kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Selain didasarkan pada aksi pengeroyokan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini laporan masyarakat terkait tindakan yang meresahkan telah menjadi sangat banyak.

"Banyak laporan yang masuk, saya menerima melalui pesan WhatsApp (WA), laporan juga diterima melalui program Taros Kapolres, serta melalui setiap kantor polisi. Kegiatan ini akan berlanjut sampai kapan pun diperlukan, dan saya ingin menyampaikan bahwa upaya ini akan terus didorong hingga premanisme sepenuhnya hilang di seluruh Garut," ujar Kapolres.

Sebelumnya, puluhan preman ini diamankan dari dua wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Tarogong Kaler dan Garut Kota. Mereka diangkut menggunakan dua truk dari Satuan Dalmas Polres Garut.

Orang-orang yang diamankan tersebut umumnya berprofesi sebagai tukang parkir dan telah meresahkan masyarakat. Dari total 81 orang tersebut, satu di antaranya membawa senjata tajam berjenis samurai. Sementara itu, satu orang lainnya diduga membawa obat-obatan terlarang.

"Individu yang membawa senjata tajam samurai ditangkap di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, sedangkan yang diduga membawa obat terlarang berasal dari Garut Kota. Kami akan meneliti jenis obat tersebut apakah termasuk dalam kategori obat terlarang atau tidak," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Ia menegaskan bahwa preman yang terbukti membawa senjata tajam akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Selanjutnya, para preman ini akan menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine, dan akan dilakukan pencocokan apakah mereka terlibat dalam kegiatan kriminal atau tidak.

"Jika dalam 1x24 jam clear, bersih, tidak terkait aksi kriminal, kami akan koordinasikan dengan dinas sosial untuk memberikan pelatihan, agar para preman ini memiliki pekerjaan dan keahlian. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi aksi premanisme, dan operasi akan terus kami lakukan hingga Garut benar-benar bersih dari tindak premanise," jelasnya

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network