“Siapapun yang hendak atau akan menganggu ketertiban umum akan kami berikan sanksi dan tindakan tegas demi kondusifitas khususnya di Kecamatan Cibatu, umumnya Kabupaten Garut,"tandasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, Polisi menjaring ataupun mengamankan 15 unit motor yang menggunakan knalpot bising dengan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Editor : ii Solihin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
