Perusahaan PNM Akui Kisruh Hutang Fiktif di Garut Sudah Diselesaikan

Hendrik Prima
Sekretaris Perusahaan PNM Dodot Patria Ary saat memberikan keterangan pada awak media. Foto iNewsGarut.id.

GARUT, iNewsGarut.id – Setelah sempat heboh berkaitan dengan ratusan warga sekampung di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, yang mendadak mempunyai hutang dan merasa dirugikan. Pihak Permodalan Nasional Madani (PNM) akui bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan. Dan warga yang terlibat hutang fiktif sudah dibersihkan namanya.

Sekretaris Perusahaan PNM Dodot Patria Ary mengatakan, dari hasil validasi internal yang awalnya berjumlah 407 orang korban, hanya 354 saja yang dinyatakan menjadi korban. Dan menurutnya, saat ini telah diselesaikan dan dibersihkan namanya.

"Sudah kami selesaikan permasalahan kasus hutang fiktif ini, dan semua warga yang menjadi korban pun sudah dibersihkan namanya,"ungkapnya kepada wartawan, Jum'at (18/8/2023).

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap yang terlibat, termasuk, imbuhnya, PNM akan mentaati proses hukum manakala diperlukan oleh pihak kepolisian.

"Dari kasus ini kami akan melakukan pembinaan terhadap yang terlibat, tapi bilamana pihak kepolisian memerlukan, kami akan mentaati proses sesuai dengan aturan yang berlaku,"ujarnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network