GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisurupan Garut, berhasil menangkap pelaku pencurian perhiasan Emas seberat 40,6 Gram. Kamis (21/9/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku ditangkap petugas kepolisian di kontrakan yang beralamat Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Bayongbong, Garut.
Pelaku yakni IMR (41) melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban yaitu Alit Rokayah yang sedang tidur, kemudian mengambil perhiasan berupa Kalung, Cincin, Gelang dengan total keseluruhan 40,6 gram Emas.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep SPD mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat di tangkap. Dan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Gelang Emas, 1 Kalung dan 1 Cincin seharga kurang lebih sebesar Rp. 27.490.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
"Kami tangkap pelaku beserta barang bukti yang Ia curi,"ungkapnya, selain itu, kata Asep, pihaknya juga menyita gagang Leter T, 6 buah mata astag, berbagai fungsi, 2 buah kunci motor, Jaket Switer (hody) bertuliskan NB warna abu-abu, Celana Levis Panjang sobek Merk Premium dan Masker Hitam.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait