Dua Sejoli Pemeran Video Live Asusila di Garut Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Hendrik Prima
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha Saat Memperlihatkan Tersangka Video Asusila. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

Yonky menjelaskan, perbuatan tersebut di lakukan di sebuah kos-kosan milik teman tersangka pada sekitar pukul 20.00 WIB. Video tersebut baru di ketahui oleh pihak berwenang setelah di laporkan pada hari Rabu, 21 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di Polres Garut.

"Peran kedua tersangka dalam video tersebut adalah AS berperan sebagai pemeran yang mempertontonkan kemaluannya dalam siaran live, sementara HAP berperan sebagai lawan mainnya,"jelasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa handphone, flashdisk, serta pakaian yang di gunakan oleh kedua tersangka saat melakukan siaran langsung. 

Kedua sejoli ini terancam Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp. 5 miliar,"pungkas Yonky.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network