Dikatakannya, mereka ini nanti bisa juga mengawasi secara partisipatif pada pemilu 2024, secara teknis tidak, tapi secara rincian umum lebih ke pengetahuan terkait pelanggaran -pelanggaran pelaksanaan pemilu.
"Jadi secara umum kalau menemukan pelanggaran mereka berani untuk melapor ke Panwaslu atau Bawaslu di tingkat terdekatnya, bila menemukan di tingkat desa melaporkan ke PKD, tingkat Kecamatan ke Panwascam, atau ingin langsung lapor ke Bawaslu itu sangat diperkenankan, mereka ini netral tidak ada kepentingan politik apapun,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait