GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Limbangan, Garut, berhasil mengungkap serta menangkap pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin, Sabtu (7/10/2023) kemarin. Dimana hal tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat ke nomor whatsapp 'Taros Kapolres'.
Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra pun langsung mengintruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Limbangan berhasil meringkus 1 orang pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) yakni DN (33) beserta 2 orang saksi di salah satu rumah yang bertempat di Kampung Sawahbera, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
"Kami langsung tindak lanjuti adanya laporan masyarakat ke nomer WhatsApp Taros Kapolres, dimana hasil penyelidikan dan pengembangan, kami amankan 1 orang pelaku pengedar obat keras terbatas tanpa izin,"ungkap Kompol Uun Suhendra dalam laporannya ke Humas Polres Garut, Senin (9/10/2023).
Dari hasil interogasi anggota terhadap pelaku yakni “DN” (33), jelas Kapolsek,Ia mengakui perbuatannya sebagai penyedia atau pengedar obat keras terbatas dengan menjualnya di wilayah Garut Utara.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait