Lewat Program 'Taros Kapolres', Pengedar OKT di Limbangan Garut Ditangkap

Hendrik Prima
Pelaku Pengedar OKT Yang Ditangkap Jajaran Polsek Limbangan Garut. Foto istimewa

"Pelaku akui perbuatannya, dan untuk “BG” (29) dan “MI” (30) sementara ditetapkan sebagai saksi karena saat penangkapan sedang berada di rumah pelaku untuk kebutuhan penyelidikan kepolisian lebih lanjut,"jelasnya.

Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra menambahkan, pelaku ditangkap atas dasar laporan aduan dari masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan ia terbukti memiliki obat keras terbatas dan menjual bebas tanpa izin. 

"Saat penangkapan pelaku diamankan beserta barang bukti berupa obat keras terbatas jenis tramadol sebanyak 20 kaplet,"ujarnya.

Kini Pelaku maupun saksi masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network