GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpawitan, Garut, menggeledah salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Koropeak Kaler, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut pada Rabu (11/10/2023) kemarin. Hasilnya Polisi temukan barang bukti ratusan botol miras jenis one med.
"Kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kontrakan milik “UT” (50) menemukan barang bukti 148 botol alkohol jenis one med,"ungkap Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani dalam laporan yang masuk ke Humas Polres Garut, Kamis (12/10/2023).
Nurdin menjelaskan, pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang penjualan alkohol tanpa izin.
"Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah rumah kontrakan,"ujarnya.
Menurut pengakuan “UT” (50), kata Nurdin, ia menjual alkohol one med seharga Rp. 15.000 yang berisi 2 botol one med dan hemaviton jrenk kepada pembelinya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait