GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpawitan, Garut, menggeledah salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Koropeak Kaler, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut pada Rabu (11/10/2023) kemarin. Hasilnya Polisi temukan barang bukti ratusan botol miras jenis one med.
"Kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kontrakan milik “UT” (50) menemukan barang bukti 148 botol alkohol jenis one med,"ungkap Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani dalam laporan yang masuk ke Humas Polres Garut, Kamis (12/10/2023).
Nurdin menjelaskan, pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang penjualan alkohol tanpa izin.
"Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah rumah kontrakan,"ujarnya.
Menurut pengakuan “UT” (50), kata Nurdin, ia menjual alkohol one med seharga Rp. 15.000 yang berisi 2 botol one med dan hemaviton jrenk kepada pembelinya.
"Jadi pelaku ini menjual minuman alkohol jenis one med dengan harga Rp.15 ribu yang dioplos dengan Hemaviton Jrenk kepada pembelinya,"katanya.
Kini pelaku atau penjual minuman beralkohol beserta barang bukti telah diamankan. Dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut untuk pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
"Sudah kami amankan penjual berikut barang buktinya, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Nurdin.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait