GARUT, iNewsGarut.id – Peredaran minuman beralkohol tanpa izin saat ini menjadi fokus dari Kepolisian Resort (Polres) Garut. Dimana Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengintruksikan setiap jajaran di kewilayahannya agar melakukan operasi pekat dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin.
Hal itu dilakukan dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Garut.
Seperti halnya yang dilakukan jajaran Polsek Limbangan, Garut, Senin (30/10/2023), melaksanakan patroli dan operasi miras ke setiap pelosok di Kecamatan Limbangan yakni yang menjadi sasaran yaitu Kampung Cikelepu, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
"Kami laksanakan patroli pada tempat yang dijadikan tempat transaksi minuman keras tanpa izin, dimana kami menemukan warung yang kedapatan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin didalam nya,"ungkap Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra, Selasa (31/10/2023).
Dari hasil operasi itu, lanjut Uun, menyita barang bukti berupa minuman keras dengan total sebanyak 38 botol berbagai merk atau produk dari hasil operasi pekat tersebut. Selain itu, imbuhnya, anggotanya memboyong pemilik warung dan melakukan pendataan kepada pemilik warung untuk dilakukan proses tipiring (tindak pidana ringan) kepolisian.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait