Sikat Habis Peredaran Miras di Limbangan Garut, Polisi Sita Puluhan Botol

Hendrik Prima
Petugas saat melakukan operasi pekat di salah satu warung yang menjual minuman keras tanpa izin. Foto istimewa

"Kami temukan 38 botol miras berbagai merk di salah satu warung, kemudian penjual Kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,"imbuhnya.

Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra menyatakan, pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara eceran, pemilik/penjual minuman keras akan disangkakan pasal 358 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015 Pasal 7.

"Kami jerat pelaku dengan aturan hukum yang berlaku tentang anti perbuatan maksiat,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network