Dia menuturkan, dirinya mengawali kegiatan seperti ini di Garut sejak tahun 2017, sebenarnya undang-undang yang mensyaratkan itu tidak hanya Desa, tapi setiap fasilitas publik itu wajib dilengkapi alat pemadam kebakaran.
Lanjutnya, tidak hanya alatnya saja tetapi orang nya juga harus terampil menggunakannya, percuma ada alatnya tapi tidak diberikan pelatihannya.
"Di Garut ini sebetulnya sudah bekerja sama dengan Damkar Garut, baru sosialisasi di 42 Kecamatan, kalau Desa Ya sekitar 30 Desa sudah melaksanakan kegiatan seperti ini tapi belum sampai ke pengadaan alatnya,"ujarnya.
Dirinya berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan, dengan tujuan agar masyarakat tau bagaimana cara mitigasi bencana kebakaran serta pentingnya APAR sebagai alat untuk pencegahan dininya.
"Kami berharap rutin setiap tahunnya bimtek seperti ini, supaya masyarakat memahami pencegahan dini maupun penggunaan APAR ketika menghadapi bencana kebakaran,"tandasnya.
Sementara Kepala Desa Cisaat Ruhiyat menyatakan betapa pentingnya Bimtek cara pencegahan dini bencana kebakaran, masyarakat jadi paham bagaimana cara mencegah ketika terjadinya kebakaran.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait