Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal ini dilaksanakan di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut. Di dalam banner tersebut tercantum himbauan berupa tulisan larangan melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (ilegal minning).
“Selain melarang aktifitas ilegall mining, kami pun peduli tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yang akan terjadi akibat aktifitas tersebut,"ujarnya.
Kompol Syaifudin menegaskan, jika ada pelaku penambangan tanpa izin, pihaknya akan menindaknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan tindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sesuai dengan pasal 158 Undang Undang (UU) no 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratur milyar Rupiah),"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait