GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Bungbulang, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat melakukan penutupan galian batu akik ilegal, Jum’at (10/11/2023).
Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian atas dasar menindaklanjuti laporan dan keresahan dari warga masyarakat sekitar.
Dari hasil patroli lokasi penambangan tanpa izin, Polsek Bungbulang Polres Garut, menemukan galian batu ilegal di Kampung Gadog, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Bungbulang AKP Usep menjelaskan, jika penambangan tanpa izin atau galian ilegal dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi bencana alam.
"Seperti banjir, longsor, dan merusak ekosistem alam sekitar," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait