GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Kadungora, Garut, gencar melakukan operasi penyakit masyarakat dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras.
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
"Kami terus gencar melakukan operasi dalam rangka memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kadungora, patroli ke tempat -tempat yang diduga menjadi penyedia miras,"kata Kapolsek Kadungora Kompol Deden, Sabtu (11/11/2023).
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, jelas Deden, pihaknya menemukan warung-warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
"Dari hasil operasi kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 jerigen/25 liter jenis tuak yang diduga di edarkan untuk minuman oplosan,"jelasnya.
Dikatakannya, penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait