"Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kadungora guna pemeriksaan lebih lanjut,"imbuhnya.
Deden mengimbau kepada masyarakat agar terus berkoordinasi dengan Polsek Kadungora apabila ada tempat yang dicurigai sebagai penyedia, pengedar, ataupun penjual baik itu miras ataupun obat-obatan terlarang.
"Segera laporkan bila ada tempat yang disinyalir mengedarkan ataupun menjual miras maupun obat-obatan terlarang yang tentunya dapat menggangu kamtibmas, kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait