"Tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah, ada penggelembungan Mark up harga belanja barang,"jelasnya.
Kata Jaya, bahwa dalam proses penyidikan perkara telah dilakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi, diantaranya terdiri dari pihak perangkat desa, BPD, pihak Kecamatan Bayongbong, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, pihak Bank BJB, Kader Posyandu, Ketua RT dan RW, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kantor KPPN, Pelaksana Kegiatan, Pendamping Desa, Pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, serta 2 orang Ahli Auditor dan Ahli Regulasi Kebijakan Peraturan Pemerintah.
"83 orang saksi telah diperiksa oleh kami tim penyidik dalam kasus korupsi dana desa oleh tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa,"katanya.
Jaya menyatakan Kini tersangka (YOF) telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 November 2023 pukul 20.45 WIB, sampai dengan tanggal 09 Desember 2023, Untuk kepentingan proses penyidikan.
"Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait