Kasus NS Kades Cigadog Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Garut

Hendrik Prima
NS Kepala Desa Cigadog Korupsi Dana Desa saat digelandang Kejari Garut. Foto istimewa.

Sehingga, lanjut Dia, berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara penggunaan Dana Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Garut Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut Nomor KU.09.01/1070/Inspektorat tanggal 06 Juni 2023 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp469.427.925.

"Barang bukti terkait perkara a quo yang telah disita berupa uang tunai sebesar Rp26.700.000.- (dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor, serta dokumen-dokumen terkait pengalokasian dan realisasi pencairan anggaran kegiatan,"kata Jaya.

Jaya menyebutkan terhadap perbuatan tersangka NS dijerat dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan, kata Jaya, Bahwa untuk kepentingan penuntutan, terhadap tersangka NS telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 13 Desember 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Nomor Print-1789/M.2.15/Ft.1/11/2023 tanggal 24 November 2023.

"Tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas II B Garut selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network