Polsek Cisurupan Tindak Pengendara Motor yang Gunakan Knalpot Bising

Dindin Ahmad S
Razia knalpot bising terhadap pengendara roda dua. Foto iNewsGarut.id/Dindin Ahmad S

GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka menciptakan kondusifitas lingkungan, jajaran Polsek Cisurupan, Polres Garut, melaksanakan kegiatan razia knalpot bising terhadap para pengendara motor, Rabu (29/11/2023).

Pelaksanaan razia knalpot bising ini berlangsung di jalan raya depan Mapolsek Cisurupan.

"Hari ini kami jajaran Polsek Cisurupan kembali melaksanakan razia knalpot bising. Razia knalpot bising ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondusifitas lingkungan khususnya di wilayah hukum Polsek Cisurupan," kata Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin.

Iptu Asep Saepudin menjelaskan, razia knalpot bising ini dilaksanakan atas dasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ, serta keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Dari hasil kegiatan razia knalpot bising kali ini, pihak Polsek Cisurupan mengamankan 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network