Disisi lain, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawai.
Terakhir, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tahun 2024 ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait