GARUT, iNewsGarut.id – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wanaraja, Garut, menggelar rapat koordinasi publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye di sekretariat Panwaslu setempat, Kamis (30/11/2023). Dalam rakor yang dihadiri stakeholder seperti Forkopimcam, Satpol PP, APDESI, dan lainnya membahas terkait dengan netralitas ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa, perangkat Desa, hingga RT/RW.
"Ini sudah menjadi bidikan Kita Panwaslu Kecamatan Wanaraja terkait dengan netralitas, makanya sengaja yang di undang itu pihak-pihak yang harus menjaga netralitasnya, baik itu ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa, perangkat, kemudian BPD, dan pihak lainnya yang harus betul-betul dijungjung tinggi netralitasnya dalam pemilu 2024,"beber ketua Panwaslu Wanaraja Asep Burhanudin kepada iNewsGarut.id.
Kata Asep, ketika berbicara netralitas tentunya pihaknya mempunyai regulasi tersendiri untuk penanganan masalah pelanggaran terkait hal itu.
"Jadi ketika berbicara netralitas, contohnya Kepala Desa, perangkat Desa, melakukan dugaan pelanggaran itu masuknya ke ranah pidana Pemilu. Dan sesuai dengan aturan yang ada Kita tindak lanjuti baik itu hasil temuan Panwas, maupun laporan dari masyarakat,"katanya.
Untuk alurnya, jelas Asep, ketika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu atas laporan dari masyarakat, Panwas mempunyai waktu selama 7 hari untuk melakukan pengkajian.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait