GARUT, iNewsGarut.id – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Program pemerintah di era Jokowi ini pun mendapatkan sambutan baik dari masyarakat, pasalnya program PTSL memudahkan untuk masyarakat memiliki sertifikat tanah yang legal dengan biaya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh SKB 3 Menteri.
Untuk kabupaten Garut sendiri, program PTSL di tahun 2023 ini tersebar di sembilan Kecamatan dan 69 desa/kelurahan yang menerima sertifikat tanah dari program tersebut.
"Alhamdulilah sejak tanggal 30 November 2023 kita sudah menyelesaikan 100 persen dari target SHAT yang diberikan kementrian ATR/BPN sebanyak 66.250 bidang," ucap Kepala Kantor ATR/BPN Garut Muhamad Rahman, Jum'at (1/12/2023)
Menurutnya, selama proses pengerjaan sertifikat tanah tentunya ada kendala yang dihadapi namun pihaknya tidak menyurutkan semangat melainkan pihaknya lebih berhati hati dan bijak dalam menyikapi suatu kendala.
"Ya kendala pasti ada, tapi Kita sikapi dengan bijak,"kata Rahman.
Lebih lanjut dikatakannya, ketercapaian ini tidak terlepas dari arahan pimpinan dan dukungan semua pihak." Dalam hal ini utamanya arahan Bapak kakanwil BPN Jawa Barat dengan para kabid, dan Kabag TU, dan alhamdulilah nya juga dengan dukungan teman teman yang luar biasa yang telah bekerja siang malam senin sampai ke senin lagi,"ucapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait