GARUT, iNewsGarut.id – AS (73) seorang kakek di Kecamatan Cisompet, Garut, yang tega melakukan pelecehan seksual pada cucunya sendiri hingga hamil dan melahirkan berakhir dibalik jeruji besi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah cucunya sendiri.
"Kami gelar press release kasus tragis pelecehan seksual seorang kakek pada cucunya sendiri yang terjadi di Kecamatan Cisompet Garut,"kata Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2023).
Dhoni menjelaskan, tersangka AS (73) yang merupakan kakek kandung dari korban FA (12) melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk korban untuk memijat kakinya.
Sembari korban memijat kaki kakeknya tersebut, lanjut Dhoni, kemudian tersangka meraba-raba kedua payudara korban lalu mengelus-elus alat kemaluan korban dari luar baju dan menciumi bibir serta pipi korban dari sejak korban berusia 8 tahun/kelas 2 SD hingga korban berusia 12 tahun/kelas VII SMP.
“Tidak hanya perbuatan cabul, tersangka pun kembali membujuk korban dengan iming iming uang jajan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan syarat korban menyanggupi untuk di setubuhi oleh kakek kandungnya sendiri,"imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka, korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut ke siapapun bahkan kepada orang tuanya sendiri di karenakan telah menerima imbalan uang jajan dari kakeknya tersebut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait