Kakek Bejad Setubuhi Cucunya di Cisompet Garut Berakhir Dibalik Jeruji Besi

Hendrik Prima
Polisi saat gelar press release kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

Hingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 lalu, korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut kemudian orang tua korban melarikan korban ke Puskesmas Cisompet.

"Setelah di periksa, bidan puskesmas pun memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun merujuk ke RSUD Pemeungpeuk, Garut.

“Berdasarkan laporan yang di buat oleh Ibu korban, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti di kediamannya. Menurut keterangan pelaku ia melakukan perbuatan bejatnya ketika situasi rumah sedang dalam keadaan sepi seperti ketika ayah korban sedang pergi ke kebun, dan ketika ibu korban sedang pergi ke kamar mandi,"kata Dhoni.

Pasal yang disangkakan, Dhoni menyebut tersangka terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

"Hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dikarenakan dilakukan oleh kakek kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1),"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network