Hingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 lalu, korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut kemudian orang tua korban melarikan korban ke Puskesmas Cisompet.
"Setelah di periksa, bidan puskesmas pun memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun merujuk ke RSUD Pemeungpeuk, Garut.
“Berdasarkan laporan yang di buat oleh Ibu korban, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti di kediamannya. Menurut keterangan pelaku ia melakukan perbuatan bejatnya ketika situasi rumah sedang dalam keadaan sepi seperti ketika ayah korban sedang pergi ke kebun, dan ketika ibu korban sedang pergi ke kamar mandi,"kata Dhoni.
Pasal yang disangkakan, Dhoni menyebut tersangka terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dikarenakan dilakukan oleh kakek kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1),"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait