Bawaslu Garut Bentuk Tim Fas Pengawasan Konten Siber Awasi Tahapan Pemilu

Dindin Ahmad S
Talkshow FOKUS Volume 31 bersama Bawaslu Kabupaten Garut, di Kantor UPT Penyiaran Diskominfo Kabupaten Garut. (Foto Istimewa)

GARUT, iNewsGarut.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperkenalkan Tim Fas Pengawasan Konten Internet sebagai langkah preventif menghadapi pelanggaran dan mengawasi konten di portal berita dan media sosial (medsos).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, mengatakan bahwa pembentukan tim ini sejalan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, Tim Fas ini bertugas untuk melakukan identifikasi akun dan/atau konten yang melanggar di medsos, melakukan edukasi literasi kepemiluan baik secara online maupun offline.

Kemudian, mempublikasikan konten yang memuat kontra narasi (prebunking) atas hoaks yang berkembang, cek fakta (debunking) atas hoaks yang berkembang, mempublikasikan hasil cek fakta, serta melakukan pencegahan kolaboratif bersama multistakeholder pemilu di Kabupaten Garut.

“Dalam menjalankan tugas Tim Fas pengawasan medsos ini, kami melakukan berbagai upaya sesuai dengan mandat dari SE 51, dari mulai melakukan identitikasi akun yang melanggar di medsos sampai pada pencegahan kolaboratif dengan multi stakeholder di Garut,” ujar Lamlam usai mengisi program Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) Volume 31, di Radio Intan Streaming, Senin (11/12/2023).

Lamlam menyampaikan, bahwa dalam pengawasan konten internet (siber) yang ditempuh, Bawaslu Garut melakukan patroli pengawasan siber yang secara ideal bekerja sama dengan dinas/otoritas yang menangani komunikasi dan informasi.

Adapun objek pengawasannya, tambah dia, merupakan akun-akun peserta Pemilu yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.

"Kalau misalnya merupakan dugaan pelanggaran Pemilu, maka nanti akan di-refer ke divisi yang bersangkutan yaitu divisi penanggalan (atau) penanganan pelanggaran, kalau bukan merupakan pelanggaran Pemilu, maka akan diteruskan ke lembaga yang berkaitan melalui Timfas yang sama di Bawaslu RI secara berjenjang," jelasnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network