Untuk Porkab 2024 KONI merencanakan acara pada bulan Juli 2024 namun masih tetap dalam komunikasi bersama PJ Bupati Garut.
“Tadi pak bupati bilang karena beliau sudah tidak menjabat lagi jadi kita harus komunikasi dengan PJ Bupati, kalau secara lisan dengan Pak Kapolres pernah ada obrolan dan Forkopimda juga mungkin akan bersepakat itu seperti apa,” ujarnya.
"kalau kita sih sudah melakukan persiapan persiapan bulan Januari kita berharap teknik handbook sudah bisa distribusikan, berisi aturan, syarat nomor yang akan dipertandingkan, serta mekanisme lainnya yang perlu dipersiapkan," lanjutnya.
Terkait anggaran Pokab 2024, Kadispora Ade Hendarsyah menyatakan bahwa bantuan untuk KOK mungkin akan disalurkan melalui masing-masing kecamatan, yang sekarang memiliki peran sebagai Pengguna Anggaran (PA). Namun, dukungan anggaran dari kecamatan biasanya disimpan di kecamatan tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini belum ada indikator yang membedakan status kecamatan sebagai tipe A atau tipe B. Namun, jika alokasi anggaran sama, jumlah Cabor yang diikuti juga seharusnya sama. Tetapi, setiap kecamatan memiliki perbedaan dalam mengembangkan cabang olahraga mereka.
"KONI saat ini sedang menyusun regulasi yang akan mewajibkan setiap kecamatan memiliki minimal satu cabang olahraga yang diwakilkan dalam kompetisi. Regulasi tersebut juga akan mengatur batasan minimal peserta dari masing-masing kecamatan. Semua ini sedang dipelajari oleh panitia penyelenggara Porkab (Panpel) untuk menetapkan regulasi KOK serta cabang olahraganya," kata Ade.
Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang No.11 Tahun 2022 memungkinkan penyelenggaraan kegiatan funresing tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat kecamatan, sebagai dampak dari perubahan Undang-Undang No.3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang funresing tersebut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait