A mengirimkan obat keras terbatas dan obat psikotropika dengan cara dikirim ke rumah ZM melalui transportasi online. Dari kiriman itu, ZM pun menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
ZM memaparkan jika dirinya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 ribu per lembar dari obat psikotropika jenis calmlet alprazolam 1mg, Rp50 ribu per lembar dari Merlopam lorazepam 1mg.
Dari obat psikotropika jenis riklona clonazepam 2mg ia mendapatkan keuntungan Rp25 ribu per lembar, dan Rp30 ribu dari obat tramadol serta obat Dekstrometorfan per box obatnya.
Diakui pelaku jika keuntungan dari penjualan obat-obatan haram tersebut ia gunakan untuk keperluannya sehari-hari.
Adapun pola penjualan yang sering ia lakukan adalah dengan cara pembeli mendatangi rumah pelaku, cara COD, hingga dengan cara pelaku mengantarkan langsung barang pesanan ke rumah pembeli yang juga hendak mengedarkan kembali.
Berdasarkan keterangannya ia mulai menjual obat-obatan tersebut sejak tahun 2021 lalu. Atas perilakunya tersebut, MZ akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait