Bawaslu Putuskan 14 Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran Terbukti Melanggar

Hendrik Prima
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid saat memberikan keterangan terkait oknum Satpol PP mendukung Cawapres Gibran. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut menyatakan 14 (empat belas) oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Garut yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni melanggar peraturan perundang- undangan lainnya. 

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Garut berdasarkan kajian yang dilakukan. Peraturan perundang-undangan lainnya yang telah dilanggar oleh 14 oknum satpol PP sebagai terlapor yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 

"14 oknum Satpol PP Garut terbuka melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,"kata ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid dalam keterangan rilisnya yang diterima iNewsGarut.id, Selasa (23/1/2024).

Dalam SE tersebut, Ahmad mengatakan, tepatnya huruf E angka 1 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada), setiap PPNPN wajib bersikap Netral dan bebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan, termasuk peserta pemilu.

Mengacu pada aturan tersebut, lanjut Dia, didukung oleh fakta-fakta yang diperoleh selama proses penanganan pelanggaran, ke 14 oknum Satpol PP telah menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video berdurasi 19 detik yang berisi tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu, yakni Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

"Jadi ke 14 orang oknum satpol PP ini telah menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video yang menyebar ke media sosial mendukung salah satu Cawapres,"ujarnya.

Oleh karena itu, jelas Ahmad, atas pelanggaran tersebut, tindak lanjut dan sanksi terhadap ke 14 orang yang terlibat berdasarkan SE 01/2023 Huruf E angka 2 huruf e, yakni dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antar keduanya. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network