Namun demikian, berdasar SK Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kabupaten Garut, akun media sosial pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo - Gibran, serta berdasarkan keterangan dalam proses klarifikasi, ke 14 oknum satpol PP bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut, sehingga Tdak memenuhi unsur pasal sebagaimana dimaksud.
Kedua, Pasal 283 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu sebagai pasal yang disangkakan sebelumnya, yakni berbunyi “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”, juga tidak memenuhi unsur. Hal tersebut karena, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, ke 14 oknum Satpol PP bukan merupakan Aparatur Sipil Negara.
Namun demikian, berdasarkan kajian lebih lanjut, Bawaslu Garut memutuskan bahwa ke 14 orang tersebut merupakan pegawai dengan status PPNPN.
"Jadi ke 14 orang oknum Satpol PP ini status kepegawaiannya dengan status PPNPN,"kata Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan, penyebutan status PPNPN untuk ke 14 oknum Satpol PP Garut, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Np 156/PMK.05/2019 Tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga Pasal 1 ayat 18 yang berbunyi “Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut PPNPN adalah pegawai 6dak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN/APBD”.
"Mengacu pada aturan tersebut dan berdasarkan fakta pada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan, diketahui bahwa 14 oknum satpol PP merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) yang mendapatkan gaji/honor serta seragam dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut, sehingga TKK dan/atau TKS tersebut dapat dikategorikan sebagai PPNPN,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait