Lebih lanjut Abdul menjelaskan, Pengawas TPS nantinya tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara saja, namun mereka diberikan tugas dari bernagai tahapan.
"Pengawas TPS harus melaksanakan tugas sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara," tandasnya.
Senada dengan anggota Panwaslu Kecamatan Singajaya Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarkat (P2HM)
Herni Herdiana, menegaskan pentingnya pengawasan oleh PTPS pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
"Peran Pengawasan oleh PTPS sangat strategis dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan hasil yang sah," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait