GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil amankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan psikotropika pada Sabtu (20/1/2024) lalu.
Tersangka initial MFD (27) warga asal Kecamatan Wanaraja tersebutkan masih dalam penyidikan Polres Garut.
Pada hari Senin (22/1/2024) pun Sat Narkoba Polres Garut ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan psikotropika di Kecamatan Wanaraja tersebut.
Dari keterangan kepolisian, Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan MFD di kediamannya. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti obat-obatan psikotropika dan sabu.
Barang bukti yang diamankan pun berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,25 gram, 16 tablet/butir obat jenis Camlet Alprazolam 1mg, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah pipet kaca pyrex, 1 buah sumbu yang terbuat dari jarum, 6 buah sedotan warna merah, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nuvo warna hitam dengan nomor Polisi D 4387 ZAY, milik pelaku.
Dari hasil keterangan interogasi dan keterangan pelaku, MFD mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama T (DPO) sebanyak 5 gram.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait