Panwaslu Singajaya Lakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu 2024

Indra Sanjaya
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Singajaya. Foto : iNewsGarut.id/Indra Sanjaya.

"Jadi pleno ini sifatnya terbuka, walaupun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, PKPU 05 tahun 2024 dan perbawaslu 1 Tahun 2024," imbuhnya.

Masih kata Abdul, Jadi sebut saja saksi yang boleh mengajukan keberatan adalah mereka yang mempunyai surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon (Paslon) tertentu.

"Jadi mereka yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus parpol tingkat Kabupaten/kota atau tingkat diatasnya untuk DPR, DPRD Provunsi, DPRD Kabupaten dan calon perseorangan untuk anggota DPD Tahun 2024" tutupnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network