Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti, Salah Satunya Uang Palsu Senilai Rp.11,3 Juta

Hendrik Prima
Kejari Garut Musnahkan barang bukti hasil tindak pidana. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggelar ekspose pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kabupaten Garut. Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut jalan Merdeka, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (28/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan hasil tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Garut. Secara keseluruhan, imbuhnya, ada 125 perkara baik itu tindak pidana narkoba, ada juga yang menyangkut dengan undang-undang kesehatan.

"Ada 125 perkara, narkoba ada 53 perkara, sisanya perkara lainnya,"ungkapnya.

Halila menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian pencanangan zona integritas menuju satuan wilayah birokrasi bersih melayani.

"Kami juga melakukan forum konsultasi publik sehingga apa yang sudah kami lakukan bisa dilihat oleh publik dan mendapatkan masukan -masukan dari publik,"ujarnya.

Halila menyatakan ada 6 area perubahan yang harus dijadikan parameter, satu manajemen perubahan, kedua tata pelaksanaan, ketiga akuntabilitas penguatan pengawasan, kemudian baik dengan peningkatan SDM, kapasitas SDM, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network