Selama Bulan Ramadhan Larangan Bunyikan Petasan Berlaku di Garut

Hendrik Prima
Kaporles Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha. Foto iNews.id

“Ya kesepakatan yang diambil oleh Forkopimda membutuhkan dukungan dan ketaatan dari seluruh elemen masyarakat,”ujarnya.

Sedangkan, menurutnya, ketaatan terhadap larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana yang tenteram, tenteram, dan khidmat selama bulan yang sakral bagi umat Muslim.

"Patuh terhadap kebijakan tersebut akan memperkuat harmoni sosial dan keselamatan bersama,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network