Kerugian Akibat Gempa Garut Magnitudo 6, 2 Ditaksir Mencapai Rp.5,8 Miliar

Hendrik Prima
Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah, Longsor, dan Gempa Bumi, yang dilaksanakan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan dampak signifikan akibat gempa bumi Magnitudo 6.2 yang melanda beberapa hari lalu ditaksir kerugian  mencapai sekira Rp5,8 miliar, meski demikian besaran itu masih terus dikaji.

"Saya kira kerugian yang didapat ada dua poin yang disampaikan oleh Pak Kalak, satu kerusakan, yang kedua adalah kerugian. Beda kualifikasi ini, kerusakan itu adalah karena barang-barang masyarakat yang hilang, sementara kerugian konotasinya adalah aset kita yang hilang," ujar Sekda Garut saat diwawancara seusai Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah, Longsor, dan Gempa Bumi, yang dilaksanakan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten, Senin (29/4/2024).

Menurut Sekda, kerugian tersebut tidak hanya merujuk pada kerusakan fisik barang-barang masyarakat, tetapi juga melibatkan aset daerah yang hilang dalam kejadian bencana ini. Dari data yang disampaikan, tercatat sementara sebanyak 245 unit rumah mengalami kerusakan, 18 fasilitas umum (fasum) turut terdampak, dan tidak kurang dari 6 orang mengalami luka-luka akibat gempa tersebut.

Terkait recovery di masyarakat yang akan dilakukan, yaitu dengan melakukan penggeseran alokasi anggaran. Adapun treatment yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, imbuh Nurdin, akan berdasar pada data dari dinas terkait, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Garut, yang melakukan verifikasi dan validasi kerusakan rumah, fasilitas umum, hingga fasilitas sosial yang terdampak gempa.

Dalam upaya penanganan pasca-bencana, Pemerintah Kabupaten Garut berencana untuk mengalokasikan dana stimulan guna memperbaiki kerusakan yang terjadi. Skema bantuan yang akan diberikan bervariasi, di mana rumah yang mengalami kerusakan berat akan mendapatkan bantuan yang diatur melalui keputusan bupati (kepbup).

"Misalkan 8 (rusak berat) kali Rp.5 juta itulah yang didapat, kemudian yang sedang ada berapa sekian itu kali, dan yang ringan,  skema itu yang akan kita lakukan. Tapi insya Allah akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati," imbuhnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network