GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi melaksanakan tugas sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kecamatan Cigedug bersama para Guru PGRI, ASN, dan P3K. Selain itu Enjang juga membahas pengganti lahan IKM sentra cabai yang ada di Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).
Kepada iNewsGarut.id, Enjang mengatakan, kegiatan ini sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak, selain itu membahas juga terkait dengan aset Pemprov Jabar yang digunakan IKM sentra cabai.
"Nah kemudian secara kebetulan di Kecamatan Cigedug ini belum ada sekolah unit baru SMA/SMK Negeri, selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi sebenarnya sudah memproyeksikan di tahun 2025 itu Kecamatan Cigedug salah satu Kecamatan yang direncanakan harus ada SMK Negeri,"ungkapnya.
Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harus ada lahan untuk sekolah unit baru itu. Ada peluang, imbuhnya, bisa percepatan nya itu adalah lahan milik Pemprov yang digunakan untuk pembangunan sentra IKM cabai yang ada di Mekarsari Kecamatan Cikajang itu bisa dipindahkan ke Kecamatan Cigedug penggantiannya.
"Dan Saya kira Pemda Garut harus mencari lahan yang setara dengan yang ada Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang, kemudian di Kecamatan Cigedug itu harus dicari lahan yang setara artinya lahannya datar, lahannya minimal 1,6 hektar kalaupun dipindah ke pengganti lahannya itu di Kecamatan Cigedug mungkin bisa 2 hektar,"ujarnya.
Lebih lanjut, kata Enjang, Jadi 1 hektar bisa digunakan untuk kepentingan pembuatan unit sekolah baru SMK negeri Cigedug, disitu bisa dibuat prodi pengolahan hasil tanaman pertanian, kemudian satu hektar lagi tetap digunakan untuk pembibitan kentang.
"Anak-anak SMK di Kecamatan Cigedug nantinya juga terus bisa menggunakan lahan praktek, dua tempat bisa untuk kepentingan yang berbeda, satu untuk pembibitan kentang nya tetap ada, dan akses pendidikan yang dekat untuk kebermanfaatan masyarakat juga ada,"imbuhnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait