Kasus Sabu, Warga Pancoran Jakarta Selatan Diamankan SatNarkoba Polres Garut

Hendrik Prima
Barang bukti yang diamankan SatNarkoba Polres Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Jum'at (17/05/2024)

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, menyebutkan pihaknya telah mengamankan 1 orang laki-laki atas nama “MD” (25) warga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.

"Kami telah amankan MD warga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atas tindak pidana kasus Narkoba barang bukti berupa sabu-sabu,"ungkapnya 

Juntar Hutasoit menjelaskan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang narkotika diduga jenis sabu - sabu tersebut memang miliknya. 

Ia menyebutkan bahwa  mendapatkan narkotika diduga jenis sabu - sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Tugu Gong daerah Depok Jawa Barat.

Lanjut pelaku menjelaskan bahwa barang narkotika jenis sabu sebanyak 30 Gram tersebut ia dapatkan dari “BG”. Pelaku juga mendapatkan upah sebesar Rp. 3.600.000., (tiga juta enam ratus) dari  “BG”.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network