Dua Guru di Garut Ditangkap Polisi, Pengedar dan Pemakai Narkoba

Hendrik Prima
Puluhan tersangka kasus narkoba dua diantaranya merupakan guru di Kabupaten Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

"Dari puluhan tersangka yang Kami tangkap dua diantaranya guru, satu orang telah diangkat P3K. Perannya pengedar dan pemakai,"ujarnya.

Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, para tersangka dikenakan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sedangkan untuk kasus psikotropika diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp.200 juta. Dan untuk kasus obat-obatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network