Kades di Garut Naik Odong-Odong ke Acara Pengukuhan SK Masa Jabatan 8 Tahun

Hendrik Prima
Kades se-Kecamatan Banyuresmi Garut naik odong-odong ke acara pengukuhan SK perpanjangan masa jabatan 8 tahun. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun. Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Garut tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pelaksanaan kegiatan itu bertempat di sebuah hotel yang dihadiri ratusan Kepala Desa di Garut yang berjumlah sekitar 414, Kamis (13/6/2024).

Kepala Desa se-Kecamatan Banyuresmi, Garut, kompak bersama-sama ke tempat acara pengukuhan itu dengan menggunakan odong-odong. Dengan memakai seragam resmi, para kades itu menjadi pusat perhatian warga sepanjang perjalanan menuju tempat acara itu.

"Ini bentuk kebersamaan Kita (kades) di Banyuresmi, naik odong-odong ke tempat acara pengukuhan. Dan sebagai rasa syukur Kita dengan perpanjangan masa jabatan 8 tahun yang sudah ditetapkan Pemerintah,"kata Kades Sukasenang Iwan Ridwan kepada wartawan.

"Semuanya Ada 15 Kades di Banyuresmi yang ikut ke acara pengukuhan SK masa jabatan 8 tahun. Harapannya sih dengan bertambahnya masa jabatan ini bisa memaksimalkan lagi pelayanan terhadap masyarakat,"imbuhnya.

Sementara Pj Bupati Garut Barnas Adjidin menekankan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Garut dengan diperpanjangnya masa jabatan menjadi 8 tahun ini bisa lebih memfokuskan rencana pembangunan -pembangunan Desa.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network