"Maksimalkan sisa masa jabatannya untuk lebih fokus lagi terhadap rencana -rencana pembangunan, serta mengevaluasi capaian sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai maksimal sesuai dengan harapan masyarakat,"ujarnya.
Barnas pun menanggapi positif dengan perpanjangan masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun ini. Menurutnya, kepala Desa bisa lebih leluasa merancang rencana -rencana baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya alam dan manusia untuk mencapai Pemerintah Desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
"Ya sangat bagus kebijakan perpanjangan masa jabatan kades 8 tahun ini. Mereka (kades) bisa merancang rencana -rencana yang lebih baik, dari 1 tahun merancang, 2 tahun action, 3 tahun dan seterusnya tercapai, dan di masa akhir jabatan evaluasi besar untuk mempersiapkan rencana -rencana bagi Kepala Desa baru nantinya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait