GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikajang, Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan penyebaran uang palsu di wilayah Garut, tepatnya di lokasi warung milik Supardi di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Senin (24/06/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial “MA” (27) warga Kecamatan Banjarwangi, Garut, ditangkap setelah mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu dengan modus membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) palsu.
Berdasarkan keterangan dari saksi Supardi selaku pemilik warung, setelah ia mendapati uang palsu, dia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikajang. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil mengamankannya.
"Kami berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar uang palsu dengan modus membeli rokok di sebuah warung,"kata Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono.
Selain mengamankan pelaku, Polsek Cikajang juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan uang palsu.
Barang bukti yang dimaksud ialah berupa uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.- sejumlah 5 lembar, Rp. 50.000.- sejumlah 35 lembar, dan Rp. 20.000.- sejumlah 4 lembar, selain itu berbagai jenis rokok dalam jumlah yang cukup signifikan dan uang tunai asli yang juga diamankan sebagai bagian dari transaksi pelaku.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait