GARUT, iNewsGarut.id – Presiden Jokowi saat ini membentuk satgas Pemberantasan Judi Online dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 tahun 2024 yang telah ditandatangani.
Merebaknya judi online di masyarakat menjadi suatu hal yang serius, karena dampak dari judol kerap kali menimbulkan hal-hal negatif baik itu pidana maupun mengakibatkan angka perceraian meningkat.
Di Kabupaten Garut sendiri dilaporkan ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar judi online. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana saat ditemui wartawan disela kegiatannya.
"Hari ini Kita sudah mendapatkan 2 pegawai negeri sipil yang terpapar judi online. Dan sekarang sudah dilakukan pembinaan secara khusus,"kata Nurdin, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut dikatakan Nurdin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut saat tengah melakukan langkah-langkah preventif dengan cara menutup semua layanan yang sifatnya berbentuk online ditutup. Karena, imbuhnya, link-link aplikasi judi online sering masuk di layanan ataupun aplikasi berbasis online.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait