"Ke depannya perwalian ini perlu disesuaikan dan bisa diperluas antara lain terkait dengan kebutuhan dasar dari anak yang belum dewasa, misalkan perwalian terkait kesehatan, keanggotaan BPJS, terkait wali nikahnya atau terkait hubungan hukum yang lainnya," ujar Halila.
Halila menerangkan, bahwa kegiatan bidang Datun di Kejari Garut ini kiranya dapat menjadi pilot project bagi Kejaksaaan Negeri se-Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sebab, imbuhnya, kegiatan permohonan Perwalian ini untuk tingkat satuan kerja kejaksaan negeri baru pertama kali dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Garut.
"Permohonan wali baru pertama kali di Jawa Barat dilakukan, sedangkan yang pertamakali menginisiasi kegiatan seperti ini adalah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait