Kejari Garut Berhasil Wujudkan Inovasi Pertama Kali di Jabar Pengangkatan Wali Anak

Hendrik Prima
Pertama kali di Jabar Kejari Garut berhasil mewujudkan perwalian anak. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Pertama kali di Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut berhasil mewujudkan inovasi dengan mengajukan permohonan pengangkatan wali dari anak yang belum dewasa atas nama TA, yang telah dikabulkan melalui Penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Garut Nomor 297/Pdt.P/2024/PA.Grt pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024. 

Berdasarkan penetapan ini maka hak wali terhadap TA yang sebelumnya dilakukan oleh EK selaku ayah angkat, selanjutnya beralih menjadi hak dan kewajiban kepada Yayasan/Panti Asuhan AL AMIN selaku Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang beralamat di Jl. Raya Cipanas No.12 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Halila Rama Purnama, menyampaikan latar belakang pengajuan permohonan perwalian tersebut selain disebabkan karena EK selaku ayah angkat maupun ibu kandungnya sudah tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya selaku orangtua, juga sebagai representasi dari tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Lebih lanjut Kata Halila, Kejari Garut selaku Jaksa Pengacara Negara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

"Kami hadir ditengah-tengah masyarakat dalam pelayanan publik bidang hukum serta dalam rangka aktualisasi amanat Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara,"ungkapnya, Selasa (25/6/2024).

Hali menyatakan bahwa dengan adanya penetapan perwalian ini maka akan sangat bermanfaat untuk TA selaku anak dibawah umur, sebab secara hukum yang bersangkutan telah mendapatkan seorang wali yang diwakili kepada Panti Asuhan AL AMIN yang nantinya akan mengurus mengenai pendidikannya. Selama ini dasar perwaliannya masih hanya berdasarkan rasa saling percaya saja, belum memiliki dasar hukum yang kuat. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network