Kabid Pemdes DPMD Garut Serahkan Petikan Putusan Bupati Tentang NIPD

Hendrik Prima
Penyerahan SK NIPD kepada perangkat desa di wilayah Kecamatan Leuwigoong, Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Perangkat Desa di Kecamatan Leuwigoong resmi terdaftar dalam bentuk Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang merupakan aplikasi yang dibangun untuk membantu proses pengelolaan data perangkat desa.

Serah terima NIPD sesuai dengan petikan keputusan Bupati Garut secara simbolis diserahkan kepada puluhan perangkat Desa di Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat, oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa DPMD Garut Idad Badrudin di aula Kecamatan Leuwigoong, Rabu (24/7/2024).

Kabid Pemdes DPMD Garut Idad Badrudin mengatakan penyerahan NIPD sesuai dengan petikan keputusan Bupati Garut sudah diserahkan kepada perangkat desa yang ada di Kecamatan Leuwigoong.

"Alhamdulillah sudah Kita serahkan NIPD kepada perangkat yang ada di 8 Desa di Kecamatan Leuwigoong sesuai dengan amanat Perbup nomor 200 tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,"ungkapnya.

Idad berharap kepada seluruh perangkat desa agar lebih meningkatkan kedisiplinan kinerja dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, imbuhnya, dalam hal pelayanan publik termasuk disipilin kerja agar dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat.

"NIPD sudah diterima, kinerja ditingkatkan, terutama dalam hal pelayanan publik terhadap masyarakat. Itu harapan Saya selalu Kabid Pemdes DPMD Garut,"ujarnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network