Guru SD di Garut Diduga Sodomi 8 Murid, Kasat Reskrim : Sudah Diamankan

Hendrik Prima
Ilustrasi  Oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Garut ditangkap polisi, diduga melakukan sodomi. Foto Sindonews

Ia menuturkan kejadian tersebut diketahui saat salah satu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. 

Oknum guru tersebut juga diketahui berusia 36 tahun, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kontrak kerja atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kita masih melakukan pendalaman atas peristiwa itu, mohon waktu, terduga pelaku masih kami periksa," ungkapnya. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network