Barnas juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut untuk mendukung PKL dengan berbelanja di lokasi relokasi sementara. Ia berkomitmen untuk memantau pelaksanaan ini guna memastikan bahwa para PKL tidak dirugikan.
Meski demikian, Ia berpesan kepada para PKL untuk amanah dengan tidak menaikan harga ketika para ASN berbelanja di lokasi relokasi Jalan Pasar Baru.
"Yang jelas saya bertanggung jawab terhadap kelangsungan PKL, jadi jangan sampai PKL dirugikan, dan saya akan mengapresiasi bagi dinas yang berbelanja," kata Barnas.
Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Teti Sarifeni, selaku Ketua Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten Garut, menyatakan bahwa relokasi ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara pemerintah dan para PKL. Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL untuk menciptakan ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota, serta mendukung perkembangan usaha PKL.
Meski prosesnya berjalan cukup panjang yang dimulai pada bulan April 2024, imbuh Teti, pihaknya bersyukur berkat arahan pimpinan dengan dukungan unsur Forkopimda dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep/138DP2ESDM/Tahun 2024 tentang Perubahan Penataan Lokasi Sementara PKL, serta ditopang jalinan komunikasi dan kerja sama dengan perwakilan PKL dan semua pihak.
Teti melaporkan bahwa relokasi ini melibatkan 314 PKL jenis bodasan dan kuliner yang semula berada di Jalan Ahmad Yani. Ia juga menyebutkan bahwa tenda-tenda untuk PKL dibangun dengan bantuan CSR dari Bank BJB Garut dan PD Bank Garut, dengan rincian 72 unit tenda dan satu unit gapura.
"Perlu kami laporkan pula, implementasi kebijakan pemberdayaan PKL didasarkan pada konsep penataan usaha PKL berupa pemasangan tenda dan gapura PKL, guna menghadirkan kenyamanan saat bertransaksi, penataan ini bersumber dari bantuan CSR Bank BJB Garut dan PD Bank Garut," tuturnya.
Adapun rincian tenda yang dibangun adalah meliputi :
1. Ukuran 3x6 meter sebanyak 16 unit (1 tenda untuk 6 lapak PKL) bagi PKL yang berjualan dari Jalan Ahmad Yani sampai Gunung Payung.
2. Ukuran 2x4 meter sebanyak 38 unit (1 tenda untuk 6 lapak PKL) bagi PKL yang berjualan dari Pegadaian sampai dengan Garut Plaza.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait