GARUT, iNewsGarut.id – Salah satu syarat administrasi untuk persyaratan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) diantarnya e-Materai yang dibubuhi tandatangan oleh calon pelamar.
Berikut cara tanda tangan di e-materai dengan benar yang dirangkum iNewsGarut.id pada Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, PMK 133/2021, dan PMK 134/2021, e-Meterai dapat digunakan dan berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021 di Indonesia, e-Meterai ini tidak hanya menawarkan cara baru dalam pembelian dan penggunaannya, tetapi juga memperkenalkan metode baru untuk penandatanganan dokumen.
Proses penandatanganan e-Meterai berbeda dengan tanda tangan pada meterai fisik. Penting untuk memahami bagaimana cara yang benar agar dokumen tetap sah di mata hukum.
Disarankan untuk melakukan tanda tangan terlebih dahulu sebelum membubuhkan e-Meterai. Hal ini karena setelah e-Meterai dibubuhkan, dokumen tidak bisa diubah lagi.
Jika e-Meterai dibubuhkan sebelum tanda tangan dan dokumen kemudian di-scan ulang, ada risiko kode QR pada e-Meterai tidak terbaca dengan jelas.
Pada meterai fisik, tanda tangan biasanya harus mengenai atau tumpang tindih dengan meterai yang telah ditempel pada dokumen, namun di e-Materai ini sedikit berbeda.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait