GARUT, iNewsGarut.id – Melalui laman https://kab garut.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, sesuai Pengumuman Nomor 165/PL.02.2-Pu/3205/2024, tanggal 24 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, mengungkapkan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati garut akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59. Pendaftaran ini mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, sebagaimana pada Pasal 40 Ayat (3), yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% untuk dapat mengusung calon kepala daerah.
"Hitungannya itu dari surat suara sah, perolehan surat suara sah itu untuk di Kabupaten Garut sendiri jatuhnya itu 6.5% itu jadi 101 ribu sekian, jadi kalau ngambil dari suara sah itu kawan-kawan partai politik kemarin yang mengikuti kontestasi itu harus mempunyai 101 ribu sekian," ujar Dedi.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 1897 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 1894 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 101.168.
Dedi menerangkan dengan diberlakukannya putusan tersebut, ada beberapa partai yang memungkinkan untuk mengusung pasangan calon pada perhelatan Pilkada Tahun 2024 ini. Akan tetapi, menurutnya di Kabupaten Garut sendiri ada beberapa partai yang melakukan koalisi, sehingga adanya putusan MK tersebut tidak begitu terasa. Meski demikian, imbuh Dedi, hal tersebut memang menjadi ranah dari partai politik.
"Kecuali memang kawan-kawan partai itu mengambil putusan MK itu yang sebesar 6,5% di Kabupaten Garut, itu (akan) sangat berpengaruh sebenarnya ke depan untuk calon bupati kita nanti ke depan, tapi sekali lagi itu memang ranah dari partai politik pada dasarnya kita akan menerima dan melayani siapapun yang diusung oleh kawan-kawan partai politik, yang kita buka nanti pendaftaran pas tanggal 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus 2024 di KPU Kabupaten Garut," ucapnya, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk periode 2024-2029, di Fave Hotel Garut pada Sabtu (24/8/2024).
Dedi menambahkan bahwa beberapa partai politik sudah melakukan persiapan untuk pendaftaran calon, sehingga waktu yang diberikan tidak dirasa sempit.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait